Meski Sudah Sah Menjadi Suami Istri, Jangan Lakukan 5 Hal Ini Saat Berhubungan
Dunia Syariat. Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME. Keinginan untuk menikah adalah fitrah manusia, yang berarti sifat pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT.
Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlainan jenis, teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis yang dapat dicintai dan mencintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, yang dapat diajak bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan hidup berumah tangga. Rasulullah SAW bersabda :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
(رواه البخارى و مسلم)
Artinya :”Hai para pemuda, barang siapa diantara kamu telah sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu dapat melemahkan syahwat”. (HR. Bukhori Muslim)
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
(رواه البخارى و مسلم)
Artinya :”Hai para pemuda, barang siapa diantara kamu telah sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu dapat melemahkan syahwat”. (HR. Bukhori Muslim)
Untuk itu jika kamu sudah memiliki hubungan yang sah antara istri coba kamu harus memperhatikan dan membuat dia bahagia dalam rumah tangga. Nah disini akan di bahas, meski sudah jadi kekasih halal, tapi coba jangan lakukan 5 hal ini dalam berhubungan, karena bahaya, dan di larang dalam padangana islam, simak ulusannya berikut ini :
#1. Masuk Lewat Jalur Belakang
Artinya seorang suami tidak diperbolehkan untuk menggauli dengan melalui dubur sang istri. Allah pun melaknat perbuatan orang yang melakukan hal tersebut.
Artinya seorang suami tidak diperbolehkan untuk menggauli dengan melalui dubur sang istri. Allah pun melaknat perbuatan orang yang melakukan hal tersebut.
Dalam sebuah hadist, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Benar-benar terlaknat orang yang menggauli istrinya di duburnya.” (HR Ahmad dengan sanad Hasan)
#2. Merapat Di Lapangan Merah
Maksud perkataan siraman tersebut adalah larangan bagi seorang suami untuk menggauli sang istri pada masa haidnya. Al Quran sendiri menyatakan bahwa haid merupakan darah kotor dan haram hukumnya bagi seorang suami melakukan hubungan pada masa itu.
Maksud perkataan siraman tersebut adalah larangan bagi seorang suami untuk menggauli sang istri pada masa haidnya. Al Quran sendiri menyatakan bahwa haid merupakan darah kotor dan haram hukumnya bagi seorang suami melakukan hubungan pada masa itu.
Rasulullah pun memberikan penjelasan terhadap firman Allah tersebut dalam hadistnya.
“Barang siapa yang menggauli wanita haid atau menggauli wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu A’laihi Wasallam.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)
#3. Merapat Pada Lapangan Merah Kedua
Maksudnya adalah selain haram mendekati istri pada masa haid, seorang suami juga dilarang menggauli istrinya pada masa nifas. Nifas adalah masa keluarnya darah setelah melahirkan.
Maksudnya adalah selain haram mendekati istri pada masa haid, seorang suami juga dilarang menggauli istrinya pada masa nifas. Nifas adalah masa keluarnya darah setelah melahirkan.
Adapun darah yang keluar saat nifas sama dengan haid yaitu sama-sama kotor dan menjadikan seorang wanita terkena hukum hadast besar dan wajib mandi besar setelah berakhirnya.
#4. Melakukan Oral S*ks Tanpa Batasan
Beberapa ulama memperbolehkan pasangan suami istri melakukan hubungan secara oral s*ks. Namun tentunya ada batasan yaitu selama hal tersebut hanya sebagai sebuah pemanasan dan tidak menelan madzi yang dianggap sebagai suatu najis oleh para ulama.
Sementara itu ada juga ulama yang melarangnya dengan alasan takut jika madzi tertelan dan perbuatan tersebut juga dirasa kurang terhormat. Akan tetapi secara umum, para ulama sepakat untuk melarang oral s*ks tanpa batasan, bahkan menelan madzi.
#5. Menelan Madzi Atau Sperma
Meski anggap bukan najis dan berbeda dengan madzi, namun sperma yang keluar dari seorang suami haram tertelan. siraman. Apalagi madzi yang sudah jelas najis dan harus dijauhi.
Nah itulah ulusan Meski sudah sah menjadi suami istri, jangan lakukan 5 lal ini saat berhubungan . semoga artikel di atas bisa bermanfaat buat kita semuanya, islam itu indah. Wallahu A’lam