IGLO Blogger Template for FB Ads to AdSense

HPK

mesothelioma survival rates,structured settlement annuity companies,mesothelioma attorneys california,structured settlements annuities,structured settlement buyer,mesothelioma suit,mesothelioma claim,small business administration sba,structured settlement purchasers,wisconsin mesothelioma attorney,houston tx auto insurance,mesotheliama,mesothelioma lawyer virginia,seattle mesothelioma lawyer,selling my structured settlement,mesothelioma attorney illinois,selling annuity,mesothelioma trial attorney,injury lawyer houston tx,baltimore mesothelioma attorneys,mesothelioma care,mesothelioma lawyer texas,structered settlement,houston motorcycle accident lawyer,p0135 honda civic 2004,structured settlement investments,mesothelioma lawyer dallas,caraccidentlawyer,structured settlemen,houston mesothelioma attorney,structured settlement sell,new york mesothelioma law firm,cash out structured settlement,mesothelioma lawyer chicago,lawsuit mesothelioma,truck accident attorney los angeles,asbestos exposure lawyers,mesothelioma cases,emergency response plan ppt,support.peachtree.com,structured settlement quote,semi truck accident lawyers,auto accident attorney Torrance,mesothelioma lawyer asbestos cancer lawsuit,mesothelioma lawyers san diego,asbestos mesothelioma lawsuit,buying structured settlements,mesothelioma attorney assistance,tennessee mesothelioma lawyer,earthlink business internet,meso lawyer,tucson car accident attorney,accident attorney orange county,mesothelioma litigation,mesothelioma settlements amounts,mesothelioma law firms,new mexico mesothelioma lawyer,accident attorneys orange county,mesothelioma lawsuit,personal injury accident lawyer,purchase structured settlements,firm law mesothelioma,car accident lawyers los angeles,mesothelioma attorneys,structured settlement company,auto accident lawyer san francisco,mesotheolima,los angeles motorcycle accident lawyer,mesothelioma attorney florida,broward county dui lawyer,state of california car insurance,selling a structured settlement,best accident attorneys,accident attorney san bernardino,mesothelioma ct,hughes net business,california motorcycle accident lawyer,mesothelioma help,washington mesothelioma attorney,best mesothelioma lawyers,diagnosed with mesothelioma,motorcycle accident attorney chicago,structured settlement need cash now,mesothelioma settlement amounts,motorcycle accident attorney sacramento,alcohol rehab center in florida,fast cash for house,car accident lawyer michigan,maritime lawyer houston,mesothelioma personal injury lawyers,personal injury attorney ocala fl,business voice mail service,california mesothelioma attorney,offshore accident lawyer,buy structured settlements,philadelphia mesothelioma lawyer,selling structured settlement,workplace accident attorney,illinois mesothelioma lawyer

Menu Navigasi

Inilah 10 Kedurhakaan Suami Terhadap Istri


Banyak orang setelah memutuskan untuk berkeluarga, tanpa disadari oleh mereka tidak jarang mereka yang sudah menjadi seorang suami melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang dari ketentuan allah SWT dan telah melanggar norma-norma dalam agama serta melanggar hak-hak isterinya. Jadi para suami saat ini harus tahu tindakan-tindakan yang dalam islam dikategorikan sebagai tindakan durhaka suami terhadap istri, dan berikut ini beberapa perilaku yang sering para suami lakukan, yaitu:

1. Menelantarkan belanja istri

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr,ia berkata:”Rasululluah bersabda:’seseorang cukup dipandang berdosa bila ia menelantarkan belanja orang yang menjadi tanggung jawabnya.’” (HR.Abu Dawud no.1442 CD,Muslim,Ahmad,dan Thabarani)

Pada hadist tersebut diterangkan bahwa suami yang menelantarkan belanja istri dan anak nya berati sudah melakukan perbuatan yang dosa. Karena seorang majikan yang menelantarkan gaji karyawannya sehingga mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya juga dikatakan dosa. Maka begitu pula dengan seorang pemimpin yang menelantarkan kebutuhan rakyatnya,maka ia berdosa. Sudah menjadi kewajiban bahwa seorang suami harus memberikan belanja kepada istri dan juga anak mereka seperti misalnya untuk membeli pakaian, makanan, dan juga kebutuhan lainnya. Bila tidak dan hanya bisa menelantarkan saja berarti suami tersebut sudah berbuat durhaka kepada istri.

Dari”Asyah ra,bahwa Hindun binti Utbah pernah berkata:’Wahai Rasulullah,sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir dan tidak mau memberikan kepadaku belanja yang cukup untuk aku dan anakku,sehingga terpaksa aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya.”beliau besabda:’Ambillah sekadar cukup untuk dirimu dan anakmu dengan wajar.” (HR.Bukhari no.4945 CD,Muslim,Nasa’i,Abu dawud,Ibnu Majah,Ahmad,dan Darimi)

Hadist tersebut menerangkan bahwa istri yang diberi nafkah tidak sesuai dengan kebutuhannya padahal suami mempunyai harta yang cukup maka diperbolehkan mengambil sendiri harta itu tanpa sepengetahuan suaminya sekadar untuk memenuhi kebutuhannya dan anaknya secara wajar. Suami yang melakukan kedurhakaan ini mungkin disebabkan oleh :

Suami kesal terhadap sikap boros istrinya
Suami punya selingkuhan,sehingga lupa akan istrinya dan keluarganya
Suami lebih mementingkan kegemarannya sendiri(egois)
Istri punya penghasilan sendiri jadi suami beranggapan tidak perlu lagi memberi uang belanja sendiri
Suami lebih mementingkan saudaranya/ortunya

Para suami hendaknya menyadari bahwa selama ia menelantarkan belanja istri, selama itu pula dosa yang telah diperbuuat kepada sang istri. Oleh karena itu ia wajib meminta maaf kepada istrinya dan selanjutnya bertaubat kepada Allah. Ia wajib menyadari bahwa tidak membelanjai istri termsuk mendurhakai Allah SWT. Karena dosanya tidak hanya semata kepada istri namun juga kepada allah SWT.

2. Tidak Memberi Tempat Tinggal Yang Aman

“Tempatkanlah mereka (para istri) di tempat kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian dan janganlah menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Jika mereka(istri yang di thalaq) itu sedang hamil,berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan…” (QS.Ath-Thalaaq(65):6)

Allah menjelaskan kepada para suami yang menceraikan istrinya diwajibkan untuk tetap memberikan tempat tinggal untuknya selama masa iddah dan tidak boleh mengurangi belanja istrinya atau mengusirnya dari rumah karena ingin menyusahkan hatinya atau memaksanya mengembalikan harta yang pernah diberikan kepadanya atau tujuan lainnya. Jika mantan istrinya yang masih dalam masa iddah saja harus mendapatkan hak nafkah dan tempat tinggal yang baik,maka lebih utama dan lebih wajib lagi bagi istri sahnya untuk mendapatkan perlakuan yang lebih baik dari pada itu.

3. Menjadikan Istri Sebagai Pemimpin Rumah Tangga

Dari Abu Bakrah,ia berkata:”Rasulullah saw.bersabda: ‘tidak akan beruntung suatu kaum yang dipimpin oleh seorang wanita.’ “(HR.Ahmad n0.19612 CD,Bukhari,Tirmidzi,dan Nasa’i)

Rasul menyampaikan bahwa suatu kaum (termasuk didalamnya suami) tidak akan pernah memperoleh kejayaan atau keberuntungan bila menjadikan seorang wanita (termasuk istri) menjadi seorang pemimpin. bentuk ketidak beruntungan ini adalah hilangnya wibawa suami sehingga memberi peluang untuk istri berlaku sesukanya dalam mengatur rumah tangga tanpa memperdulikan pendapat suami (istilah kerennya IPSTI=ikatan Para Suami Takut Istri). menyuruh istri mencari nafkah dan mengatur urusan rumah tangga termasuk menjadikan istri sebagai pemimpin.suami yang berbuat demikian berarti melanggar ketentuan yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya. Beberapa faktor penyebab kedurhakaan ini:

suami seorang pemalas yang enggan memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga.
Suami yang telah uzdur sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pemimpin rumah tangga
suami terlalu sibuk dengan pekerjaannya dan hobinya sehingga tidak bisa mengurus kepentingan keluarga selain hanya memberi uang belanja saja. Karena memang tanggung jawab suami tidak hanya meberikan nafkah saja, para suami juga harus membimbing anak dan juga istri mereka agar mempunyai akhlak yang baik.

mengingat besarnya tanggung jawab dan akibat yang ditimbulkan akibat kedurhakaan ini, jadi para suami wajib menghindari perbuatan tersebut. dan harus segera meminta maaf terhadap Istri dan bertaubat kepada Allah SWT.

4. Tidak Melunasi Mahar

Dari Maimun Al-Kurady,dari bapaknya,ia berkata:”saya mendengar nabi saw.(bersabda):’siapa saja laki laki yang menikahi seorang perempuan dengan mahar sedikit atau banyak,tetapi dalam hatinya bermaksud tidak akan menunaikan apa yang menjadi hak perempuan itu,berarti ia telah mengacuhkannya. Bila ia mati sebelum menunaikan hak perempuan itu,kelakpada hari kiamat ia akan bertemu dengan Allah sebagai orang yang fasiq…’” (HR.Thabarani,Al-Mu;jamul,Ausath II/237/1851 CD)

Menurut Hadist ini seorang suami yang telah menetapkan mahar untuk istrinya,tetapi kemudian tidak membayarkan mahar yang dijanjikan kepada istrinya,berarti menipu atau mengicuh istrinya. Jika ia tidak memiliki mahar maka ia boleh mengutang kepada istrinya. Dalam QS.Al-Baqarah(2):237 menerangkan bahwa “jika kalian menceraikan istri istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka,padahal kalian sudah menentukan maharnya,bayarlah separuh dari mahar yang telah kalian tentukan itu,kecuali jika istri istri kalian itu telah memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah. Pemberian maaf kalian itu adalah lebih dekat kepada taqwa. Janganlah kalian melupakan kebaikan antara sesama kalian.sesungguhnya Allah maha melihat apa yang kalian kerjakan.”.

Suami yang berutang mahar kepada istrinya dengan niat tidak akan melunasinya harus mempertanggung jawabkannya di akhirat kelak. Suami yang tidak melunasi maharnya mungkin sekali disebabkan oleh faktor faktor :

Suami beranggapan bahwa mahar sudah tidak perlu lagi ia berikan karena sekarang sudah menjadi satu keluarga, menurutnya tidak ada perhitungan hutang piutang bagi orang yang sudah terikat dalam hubungan suami istri.
Istri tidak pernah menagih sehingga suami beranggapan istri tidak lagi memerlukannya.

Apapun alasan yang menjadikan dasar untuk suami melakukan kedurhakaan ini tetap tidak dibenarkan. Karena segala macam utang wajib dilunasi baik oleh suami maupun istri dan untuk melunasinya tidak perlu menunggu ditagih. Jadi memang harus dilunasi agar tidak terjadi hal-hal yang mendurhakai antara suami dengan istri.

5. Menarik Mahar Tanpa Keridhaan Istri

(20)“jika kalian (para suami) ingin mengganti istri dengan istri yang lain,sedang kalian telah memberikan kepada salah seorang diantara mereka itu mahar yang banyak,janganlah kalian mengambilnya kembali sedikitpun. Apakah kalian kalian akan mengambilnya kembali dengan cara cara yang licik dan dosa yang nyata? (21)Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali,sedangkan kalian satu dengan lainnya sudah saling bercampur (sebagai suami istri) dan mereka ( istri istri kalian) telah membuat perjanjian yang kokoh dngan kalian,”(QS.An-Nisaa’(4):20-21)

Ayat tersebut dengan tegas mencela suami yang meminta atau menarik kembali mahar yang telah diberikan kepada istrinya, baik sebagian maupun seluruhnya. Tujuan islam menetapkan mahar dalam perkawinan adalah untuk menghormati kedudukan istri yang pada jaman sebelum islam tidak mendapatkan hak untuk memiliki dan menguasai harta kekayaan apapun, baik dari orang tuanya maupun suaminya. Disamping itu mahar merupakan lambang kekuasaan perempuan yang diberikan oleh islam untuk menentukan pilihan atas laki laki yang akan mempersuntingnya. faktor yang menyebabkan suami melakukan tindakan ini mungkin disebabkan oleh :

Suami yang kesal atas perlakuan dan pelayanan istrinya yang dianggapnya tidak sesuai dengan harapanya. Cara seperti ini sudah dengan jelas salah sebaiknya suami tersebut menasehati dengan dengan cara yang tepat yang sudah ditetapnya dalam syariat islam.
Suami hendak mendapatkan modal kerja. jika ini terjadi suami hendaknya meminta ijin kepada istrinya dan jika istri menolak maka tidak boleh mengambilnya secara paksa.
Suami ingin menikah lagi. Tindakan seperti ini juga tidak benar karena sebagai suami juga seharusnya mengetahui bahwa istri juga punya hak untuk tidak dimadu.

Suami yang memang sudah terlanjur menarik maharnya tersebut sebaiknya harus segera meminta maaf kepada sang istri dan juga lekan memohon ampun kepada Allah SWT.

6. Mengabaikan Kebutuhan Seksual Istri

Dari anas ra,Nabi saw bersabda:”jika seseorang diantara kalian bersenggama dengan istrinya,hendaklah ia melakukannya dengan penuh kesungguhan. Selanjutnya, bila ia telah menyelesaikan kebutuhannya (mendapat kepuasan) sebelum istrinya mendapatkan kepuasan, janganlah ia buru buru (mencabut penisnya) sampai istrinya menemukan kepuasan.”(HR.’Abdur Razzaq dan Abu Ya’la, Jami’ Kabir II/19/1233)

Rasullullah saw bersabda:”janganlah sekali kali seseorang diantara kalian menyenggamai istrinya seperti seekor hewan bersenggama,tetapi hendaklah ada pendahuluan diantara keduanya.’ada yang bertanya”apakah pendahuluan itu?”beliau bersabda :”ciuman dan ucapan (romantis).” (HR Abu Syaikh)

Memenuhi kebutuhan seksual istri yaitu mengusahakan agar istri mendapatkan kepuasan sebagaimana yang suami dapatkan. Bagaimanapun caranya (bisa dengan minum jamu, olah raga,atau dengan hal lainnya) sebisa mungkin suami harus berusaha dan memperhatikan kebutuhan seksual istri dan tidak boleh mengabaikannya karena berarti melanggar perintah agama.

7. Melanggar Persyaratan Istri

“hai orang orang yang beriman,penuhilah janji janji kalian..”(QS.Al-Maaidah(5):1)

“Dari Uqbah bin “Amir ra,ia berkata:”Rasulullah saw bersabda:’Syarat yang palling berhak untuk kalian penuhi ialah syarat yang menjadikan kalian halal berwenggama dengan istri kalian.’”(HR.Bukhari no 2520 CD,Muslim,Tirmidzi,Abu Dawud,Ibnu Majah,Ahmad dan Darimi)

Allah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk memenuhi janji yang dibuatnya dengan orang-orang yang terlibat dengan perjanjian. Dalam Hadist tersebut Rasulullah saw menerangkan suami istri harus memenuhi perjanjian yang telah dibuatnya, bahkan perjanjian seperti itu paling patut dipenuhi dengan sebaik baiknya. Islam membenarkan pemberian syarat yang diajukan oleh pihak istri maupun keluarga istri selama tidak bertentangan dengan syariat islam kepada calon suami. Jadi para suami juga harus selalu menjaga komitmen awal yang sudah mereka buat dan setujui.

8. Menyenggamai Istri Saat Haidh

“mereka bertanya kepadamu tentang haidh, katakanlah:’ haidh itu adalah suatu kotoran.’ Oleh karena itu,hendaklah kalian menjauhkan dirindari wanita pada waktu haidh dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka bersuci. Apabila mereka telah suci,campurilah mereka ditempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang bertaubat dan menyukai orang orang yang menyucikan diri.” (QS Al-Baqarah(2):222)

Wanita yang sedang haidh berada dalam keadaan sakit.maksudnya ialah mengalami keadaan yang membuat kesehatannya terganggu karena keluarnya darah kotor dari dalam rahimnya.. menyenggamai istri saat haidh adalah suatu perbuatan yang dilarang karena sama halnya dengan menyakitinya dan merupakan suatu tindakan yang mengganggu keselamatannya. Di sebut darah kotor karena didalamnya terkandung bibit penyakit yang jika dipaksa melakukan hubungan seksual bakteri tersebut tidak hanya menjangkiti milik istri tapi juga milik laki-laki juga ikut terserang. Lagi pula apa tidak merasa jijik apa? selain itu wanita yang dalam keadaan nifas juga dilarang untuk disetubuhi karena menurut ahli bagian dalam dari alat vitalnya terluka jadi tidak memungkinkan untuk diajak bersetubuh. Dalam kehidupan berumah tangga bukan tidak mungkin suami melakukan tindakan ini. Hal ini mungkin dilakukan dikarenakan :

Suami tidak bisa menahan diri (hypersex) untuk tidak bercampur dengan istrinya
Suami ingin melakukan keluarga berencana. Melakukan KB tidak harus dengan cara seperti ini karena masih banyak cara lain yang tidak melanggar syariat islam.

Sungguh berdosa bagi para suami yang memang melakukan perbuatan keji yang dapat menyakiti istrinya.

9. Menyenggamai Istri lewat Duburnya

Dari Ibnu Abbas, ia berkata:”’Umar (Ibnu Khaththa) datang kepada Rosulullah saw.,ia bertanya:’Ya Rosullullah, saya telah binasa.’ Beliau bertanya:’apa yang menyebabkan kamu binasa?’ Ia menjawab:’semalam saya telah membalik posisi istriku.’akan tetapi beliau tidak menjawab sedikitpun,lalu turun kepada Rosulullah saw ayat.’istri kalian adalah lading bagi kalian,maka datangilah lading kalian dimana dan kapan saja kalian kehendaki.’(selanjutnya Beliau bersabda:’Datangilah dari depan atau belakang,tetapi jauhilah dubur dan ketika haidh.’”( HR Tarmidzi no.2906)

Perbuatan menyenggamai istri pada duburnya merupakan tindakan yang membinasakan pribadi muslim, setiap suami muslim wajib menjauhinya, karena hal ini merupakan tindakan yang dimurkai oleh Allah dan merupakan kedurhakaan terhadap istri. Jadi para suami memang harus selalu menginggat akan hal-hal yang dilarang dalam agama yang sudah menjadi ketentuan dari Allah SWT.

10. Menyebarkan Rahasia Hubungan Dengan Istri

Hubungan suami istri haruslah dilakukan ditempat yang tidak terlihat orang lain,bahkan suaranya pun tak boleh terdengar orang lain. Suami istri wajib menjaga kehormatan masing-masing apalagi dihadapan orang lain. Suami yang menyebarkan rahasia diri dan istrinya ketika bersenggama berarti telah melakukan perbuatan durhaka terhadap istri. maka dari itu harus benar-benar menjaga antara suami dengan istri agar tidak terjadinya hal-hal yang dapat memicu tindakan seperti itu.

sumber siraman.com
Bagikan ke Facebook

Artikel Terkait